Apa Persyaratan dan Cara Pendaftaran BPJS Kesehatan Terbaru?

Apa Persyaratan dan Cara Pendaftaran BPJS  – Bagi masyarakat Indonesia, tergabung dalam BPJS kesehatan kini menjadi hal wajib. Sebelum mendaftar, tentunya masyarakat mencari tahu apa persyaratan dan cara pendaftaran BPJS Kesehatan terbaru.

Dengan BPJS, anda tidak perlu lagi khawatir dengan biaya perawatan di rumah sakit yang biasanya mahal. Terutama, jika sakit parah yang mendadak atau kecelakaan yang membutuhkan biaya operasi dengan kisaran puluhan juta.

Saat ini, anda bisa mendaftar BPJS melalui kantor BPJS Kesehatan dengan membawa dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran.

Tetapi jika tidak memiliki waktu, maka anda bisa mengandalkan akses internet dan mengunggah dokumen. Kira-kira, apa persyaratan dan cara pendaftaran BPJS Kesehatan terbaru?

Apa Persyaratan dan Cara Pendaftaran BPJS Kesehatan Terbaru?

  1. Persyaratan
  • Peserta yang akan mendaftar BPJS Kesehatan wajib berusia yang bisa mempertanggungjawabkan kewajiban hukum. Hal ini disebabkan karena BPJS wajib membayar iuran dengan tanggal waktu di setiap bulannya.
  • Data yang diisi harus benar. Jika tidak, peserta akan kesulitan mengajukan klaim saat berada di fasilitas kesehatan.
  • Patuh terhadap iuran perbulannya, yaitu maksimal per tanggal 10.
  • Jika ada perubahan faskes (fasilitas kesehatan) atau jumlah anggota keluarga bertambah, maka wajib lapor ke kantor BPJS.
  • Jangan sampai menghilangkan kartu BPJS Kesehatan atau yang biasa disebut dengan e-ID. Jika hilang, khawatirnya akan digunakan oleh pihak yang tidak memiliki hak. Sebaiknya, cepat lapor agar bisa diganti dengan yang baru.
  • Setelah mendaftar, anda akan mendapat virtual account untuk membayar selambat-lambatnya 30 hari setelahnya. Jika tidak, maka anda harus mendaftar ulang.
  1. Cara daftar Online
  • Masuk ke situs resmi BPJS di http://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/
  • Isi nomor Kartu Keluarga. Setelah nama dalam daftar KK muncul, isi borang yang memerlukan nomor telepon yang bisa dihubungi, NPWP, dan kelurahan tempat tinggal anda.
  • Pilih tempat yang akan menjadi fasilitas kesehatan pertama anda. Tempat tersebut akan menjadi tempat yang pertama kali anda datangi ketika sakit sekaligus meminta rujukan ke rumah sakit ketika diperlukan.
  • Unggah foto anda.
  • Isi borang terdiri dari peserta yang merupakan keluarga anda, nomor rekening bank dan pemiliknya, alamat surel untuk konfirmasi.
  • Jangan lupa memilih kelas perawatan.
  • Setelah mendapat email, periksa dan klik link tersedia. Setelah mendapat virtual account, anda tinggal membayar ke bank untuk mendapatkan e-ID. Kemudian anda bisa cetak e-ID.
  1. Cara daftar offline
  • Siapkan dokumen yang terdiri dari pas foto 3×4 masing-masing 1 lembar, fotokopi e-KTP, fotokopi KK, fotokopi buku nikah, fotokopi akta lahir anak.
  • Datang ke kantor BPJS Kesehatan dengan membawa dokumen. Kemudian isi formulir yang terdiri dari data diri dan keluarga.
  • Anda hanya tinggal menunggu pihak BPJS Kesehatan memberikan nomor virtual account untuk membayar iuran pertama.
  • Jika sudah membayar, serahkan buktinya ke kantor BPJS Kesehatan agar kartu bisa dicetak.

Pada ulasan di atas, sekarang masyarakat tak perlu bingung apa persyaratan dan cara pendaftaran BPJS Kesehatan terbaru. Setelah memegang kartu BPJS, maka anda sudah bisa menggunakannya tanpa khawatir biaya berobat ketika sakit.

Tweet +1 Share