Cara Bayar Denda Rawat Inap BPJS Kelas 1,2,3 Sebagai Berikut

Denda Rawat Inap BPJS Kelas 1,2,3  – Jika Anda terlambat membayar iuran kartu BPJS kesehatan dan dalam keadaan terdesak untuk melakukan rawat inap, Anda pasti sudah tahu bahwa pihak BPJS memberlakukan denda.

Nah disini akan dijelaskan secara detail mengenai cara bayar denda rawat inap BPJS kelas 1,2,3 sebagai berikut. Namun sebelum diberikan cara-caranya, pihak BPJS kesehatan sendiri telah memberikan kemudahan bagi para anggotanya untuk melakukan pembayaran.

Pembayaran iuran maupun pembayaran denda tersebut bisa dilakukan melalu Bank. Namun tidak semua bank bisa, hanya bank-bank tertentu yang sudah bekerja sama dengan BPJS saja. Bank tersebut ialah Mandiri, BRI, dan BNI. Selain itu BPJS juga sudah bekerja sama dengan berbagai instansi swasta.

Cara Bayar Denda Rawat Inap BPJS Kelas 1,2,3 Sebagai Berikut

  1. Pembayaran Melalu ATM

Agar mengurangi jumlah antrian di kantor cabang BPJS, Anda bisa melakukan pembayaran denda melalui ATM. Bawalah kartu ATM Anda lalu pilih menu BPJS kesehatan dan masukkan kode pembayarannya. Setelah itu barulah transfer sesuai jumlah denda.

  1. Pembayaran Melalui Alfamart dan Indomart

Pembayaran selanjutnya bisa melalui Alfamart atau Indomart yang terdekat dari rumah Anda. Jika Anda tidak mempunyai kartu ATM atau sulit untuk menggunakannya ini bisa menjadi pilihan yang sangat tepat. Caranya sangat mudah yaitu bawa kartu BPJS kesehatan milik Anda dan serahkan pada petugas kasir.

Petugas kasir akan langsung mengetahui nominal pembayaran Anda setelah meng-scan kartu Anda. Biaya yang Anda bayarkan nantinya sudah termasuk biaya administrasi.

  1. Mendatangi Langsung Kantor BPJS

Bagi Anda yang memilih untuk membayar secara langsung juga tidak ada salahnya. Namun, resiko yang harus Anda hadapi adalah antrian yang sangat panjang. Akan dijelaskan cara membayar denda rawat inap BPJS kelas 1,2,3 sebagai berikut.

Pertama-tama ambillah nomor antrian terlebih dahulu. Setelah mengambil nomor antrian berikan dokumen atau berkas yang Anda dapat dari pihak rumah sakit dan kumpulkan di loket pembayaran denda.

Selanjutnya Anda tinggal menunggu sampai nama Anda dipanggil. Setelah itu Anda akan mendapatkan berkas mengenai jumlah tagihan denda yang harus dibayarkan.

Namun kembali ke cara nomor 1, Anda diberikan pilihan untuk membayarnya melalui ATM ataupun melalu Kantor Pos. Jika sudah melakukan pembayaran dan sudah mendapatkan bukti pembayaran, serahkan pada pihak rumah sakit.

  1. Pembayaran Melalui Kantor Pos

Anda tinggal mendatangi kantor pos terdekat lalu berikan berkas jumlah tagihan pembayaran denda. Setelah itu Anda akan dialihkan ke bagian kasir.

Bayarlah sesuai jumlah tagihan dan akan ditambahkan biaya administrasi sebesar 2.500 rupiah. Lalu akan diberikan bukti bayar tagihannya dan berikan pada rumah sakit bersangkutan.

Nah, itulah cara membayar denda rawat inap BPJS kelas 1,2,3 sebagai berikut. Mudah bukan? Namun, jangan sampai Anda telat membayar tagihan lagi dan harus membayar denda.

Selain mengeluarkan uang yang cukup besar namun juga kerugian yang di dapat yaitu tidak bisa menggunakan fasilitas BPJS.

Tweet +1 Share