
Cek Status Kepesertaan BPJS Perusahaan – Pentingnya pembuatan kartu BPJS di era ini telah banyak dirasakan oleh masyarakat utamanya yang menjalani profesi sebagai tenaga kerja. Salah satu jenis keanggotaan dari BPJS adalah lewat perusahaan tempat Anda bekerja.
Maka cara cek status kepesertaan BPJS Perusahaan pun berbeda dengan cara cek keanggotaan ketika mandiri. Mengingat dalam hal ini, yang menjadi jaminan dari pihak BPJS kemudian bukan hanya si tenaga kerja akan tetapi merambah kepada seluruh anggota keluarga, baik suami atau istri, anak, orang tua, dan lain sebagainya.
Jika Anda adalah seorang tenaga kerja dan masih bekerja di perusahaan penyedia BPJS, maka pastikan bahwa kartu kepesertaan BPJS Anda masih aktif atau sudah tidak lagi aktif.
Karena ketika sudah tidak lagi aktif dan tidak diikutsertakan dalam kepesertaan perusahaan, Anda terpaksa harus pindah pada BPJS Mandiri. Adapun cara cek status kepesertaan BPJS Perusahaan adalah sebagai berikut:
Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Perusahaan
- Secara online
Sebelum Anda memastikan sambungan internet tidak ngadat dan lain sebagainya, hal paling penting yang harus dipersiapkan adalah kartu BPJS milik pribadi yang diberikan oleh pihak perusahaan sebagai tanggungjawab penyedia kerja kepada tenaga kerjanya.
Setelah itu, baru mencari sambungan internet yang memudahkan Anda menjalankan transaksi. Jika sudah begitu masuk pada website resmi milik BPJS Kesehatan di alamat www.bpjskesehatan.go.id.
Di dalam website tersebut telah tercantum berbagai hal terkait kepesertaan Anda. Masukkan masing-masing nomor peserta mulai dari milik Anda sampai milik seluruh keluarga yang tergabung dalam kepesertaan BPJS Perusahaan.
Jika seluruh nomor peserta sesuai, maka data tersebut akan segera diproses dan Anda akan dapat segera mengetahui status kepesertaan BPJS dalam perusahaan tersebut.
2. Melalui SMS
Cara kedua ini lebih mudah, yakni dengan mengirimkan sms ke nomor 087775500400 dengan format ketik NOKA(spasi) Nomor Kartu BPJS Kesehatan, atau bisa juga dengan ketik NIP(spasi)Nomor Induk Pegawai, atau juga dengan mengetik NIK(spasi) Nomor Induk Kependudukan.
Tiga cara tersebut masing-masing dapat digunakan untuk mengetahui status kepesertaan para peserta pengguna BPJS dari perusahaan.
3. Call Center BPJS
Cara ketiga ini hanya berlaku bagi Anda yang memiliki pulsa lebih dari cukup. Kenapa? Karena layanan ini adalah layanan telepon yang ditujukan ke nomor 1500400, yakni petugas di BPJS.
Layanan call center 1500400 ini juga bisa untuk menanyakan hal lain yang berkaitan dengan status kepesertaan BPJS perusahaan yang Anda miliki.
Nah, itu beberapa cara cek status kepesertaan BPJS Perusahaan. Jika memang status kepesertaan Anda masih menjadi pegawai di tempat atau perusahaan yang memberi Anda pekerjaan, maka tidak ada yang perlu Anda khawatirkan. Hanya saja, status kepesertaan tersebut harus rutin di cek yakni minimal 6 bulan sekali.