Cara Menghitung Tunggakan BPJS bagi Karyawan Perusahaan/Swasta

Menghitung Tunggakan BPJS bagi Karyawan Perusahaan/Swasta – Seluruh masyarakat Indonesia berhak untuk mendapatkan pelayanan BPJS kesehatan, tak terkecuali bagi mereka yang bekerja sebagai karyawan perusahaan atau swasta.

Begitu pula dengan pembayaran iuran yang berbeda, jika terjadi tunggakan maka perhitungannya pun akan berbeda pula. Berikut ini adalah cara menghitung tunggakan BPJS bagi karyawan perusahaan/swasta :

  1. Dilihat dari Lamanya Tunggakan Pembayaran BPJS

Pembayaran BPJS yang menunggak selama lebih 3 bulan dari pembayaran iuran BPJS terakhir, maka layanan BPJS tersebut akan dinonaktifkan sampai tunggakan dilunasi.

Jika Anda seorang karyawan perusahaan atau swasta dan terlambat membayar iuran BPJS Anda selama lebih dari 3 bulan, maka layanan BPJS Anda tidak akan bekerja. Namun apabila Anda menunggak lebih dari 3 bulan, berarti kartu BPJS Anda akan tetap aktif.

Untuk menghindari pelayanan BPJS yang non aktif, Anda harus membayar iuran BPJS sesuai perhitungan yang telah ditetapkan dengan tepat waktu berdasarkan tanggal jatuh tempo, yaitu antara tanggal 8, 9, dan 10 setiap bulannya.

  1. Perhitungan tunggakan BPJS

Perhitungan tunggakan BPJS bagi karyawan perusahaan/swasta yang berikut ini sudah tidak berlaku lagi, karena peraturan denda akan keterlambatan membayar iuran sudah dihapuskan dan diganti dengan menonaktifkan kartu layanan BPJS.

Peraturan terbaru dari pemerintah ini, tentu saja memberikan keringanan bagi peserta BPJS lainnya. Dikarenakan jika menunggak, maka peserta BPJS hanya diharuskan melunasi iuran yang tertunggak selama beberapa bulan ke kantor BPJS setempat.

Jadi, tidak ada perhitungan khusus untuk tunggakan BPJS karena aturan denda sudah dihapuskan oleh pemerintah. Namun dengan terbitnya peraturan terbaru ini, Anda tidak bisa lepas tangan begitu saja dengan cara tidak membayar iuran ketika sudah jatuh tempo.

Cara Menghitung Tunggakan BPJS bagi Karyawan Perusahaan/Swasta

Membayar iuran BPJS Kesehatan merupakan salah satu kewajiban Anda agar pelayanan kesehatan yang Anda terima nantinya sewaktu-waktu dapat maksimal dan memberikan kepuasan bagi Anda sendiri.

Berdasarkan cara menghitung tunggakan BPJS bagi karyawan perusahaan/swasta di atas, tidak ada denda khusus bagi peserta BPJS yang menunggak iuran selama beberapa bulan.

Namun ada sanksi menonaktifkan layanan BPJS bagi mereka yang menunggak selama 3 bulan lebih dan tidak ada perkembangan untuk melunasi iuran BPJS tersebut. Hal ini sesuai dengan peraturan terbaru dari pemerintah yang menghapuskan denda bagi mereka yang mengalami keterlambatan dalam membayar iuran BPJS setiap bulannya.

Akan tetapi, dengan menonaktifkan layanan BPJS akan memberikan kerugian yang cukup signifikan bagi Peserta BPJS yang secara tiba-tiba memerlukannya. Sehingga untuk mengaktifkan kembali layanan BPJS, mereka diwajibkan untuk melunasi tunggakan yang belum mereka bayar.

Oleh karena itu, bayarlah iuran BPJS secara tepat waktu sesuai tanggal jatuh tempo yang telah ditetapkan. Cara menghitung tunggakan BPJS perusahaan/swasta di atas diharapkan dapat menjadi informasi bagi peserta BPJS lainnya.

Tweet +1 Share