Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Sendiri Secara Online

Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Sendiri Secara Online – Jika Anda adalah tenaga kerja di sebuah perusahaan tentunya memiliki BPJS Ketenagakerjaan. BPJS ini diperuntukan khusus untuk para tenaga kerja di seluruh Indonesia. Cara kerjanya mirip dengan asuransi pada umumnya.

Tapi jika Anda sudah berhenti dari perusahaan penyedia kerja dan ingin menonaktifkan kartu BPJS, tidak ada cara menonaktifkan bpjs ketenagakerjaan sendiri secara online. Jadi para tenaga kerja yang ingin menonaktifkan kartunya harus datang ke perusahaan dan menjalankan prosedur yang telah ditetapkan.

Biasanya untuk dapat mengambil jaminan hari tua atau mencairkan dana bpjs memang harus menonaktifkan kartu terlebih dahulu. Sementara peserta yang mendapatkan kartu bpjs dari perusahaan selamanya tidak akan pernah bisa menonaktifkan kartu tersebut secara pribadi.

Karena menyangkut dengan perusahaan yang menaunginya. Di sini ada beberapa prosedur yang dapat Anda lakukan jika ingin benar-benar menonaktifkan kartu bpjs dari perusahaan. Beberapa prosedur tersebut antara lain:

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Sendiri Secara Online

1. Pastikan Anda adalah karyawan nonaktif di kantor

Dalam prosedur yang sempat dijabarkan oleh petugas bpjs, hal yang harus dimiliki oleh peserta yang ingin menonaktifkan kartu bpjsnya.

Hal tersebut yaitu status keluar dari perusahaan atau tidak lagi bekerja atau nonaktif dari pihak perusahaan. Karena jika Anda masih menjadi karyawan aktif, proses penonaktifan kartu bpjs tersebut tidak akan dilakukan.

Selain itu pastikan perusahaan yang Anda tempati tidak memiliki tanggungan atau tunggakan iuran, yang harus dibayarkan setiap bulan selama Anda menjadi karyawan di tempat tersebut.

Karena jika satu kali saja menunggak, meskipun status karyawan Anda telah dicabut, kartu bpjs tetap tidak bisa dinonaktifkan. Jadi harus lunas segala sesuatunya.

2. Pastikan perusahaan menyerahkan form F1b ke pihak bpjs

Di perusahaan-perusahaan pada umumnya, terdapat dua form wajib terkait karyawan yang masuk yakni F1a dan form untuk karyawan yang keluar atau nonaktif yakni F1b.

Pastikan perusahaan telah menyerahkan form F1b kepada pihak bpjs karena tanpa form tersebut, pihak bpjs tidak akan pernah mau mencabut status kepesertaan seorang tenaga kerja dari perusahaan penyedia bpjs.

3. Pastikan ulang melalui website resmi bpjs ketenagakerjaan

Memang sampai saat ini cara menonaktifkan bpjs ketenagakerjaan sendiri secara online tidak ada. Akan tetapi Anda dapat mengecek status kepesertaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Jika memang status Anda masih sebagai karyawan aktif, maka langkah yang harus diambil adalah segera menemui pihak perusahaan, dan meminta status karyawan Anda segera dicabut atau meminta perusahaan menyerahkan form F1b ke pihak bpjs.

Mungkin belum adanya cara menonaktifkan bpjs ketenagakerjaan sendiri secara online adalah sebagai langkah preventif untuk menghindari segala kemungkinan yang tidak diinginkan. Mengingat banyak peserta yang ingin menonaktifkan kartunya hanya untuk mencairkan dana secara pribadi.

Tweet +1 Share