Cara Menonaktifkan Karyawan di BPJS Ketenagakerjaan di SIPP Online

Cara Menonaktifkan Karyawan di BPJS Ketenagakerjaan di SIPP Online – BPJS khususnya ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial dari pemerintah kepada para pegawai atau tenaga kerja. BPJS ketenagakerjaan ini terselenggara karena sebuah perusahaan terdaftar sebagai peserta BPJS tersebut.

Namun, beberapa karyawan ingin menonaktifkan status BPJS nya. Untuk itu cara menonaktifkan karyawan di BPJS ketenagakerjaan di SIPP online akan dibahas pada penjelasan berikut ini.

SIPP online sendiri merupakan sistem informasi untuk melaporkan perusahaan. Di SIPP Anda bisa mendaftar maupun menonaktifkan statusnya sebagai peserta BPJS oleh pihak perusahaan. Berikut langkah untuk menonaktifkan BPJS ketenagakerjaan:

  1. Lapor pada perusahaan tempat Anda bekerja

BPJS ketenagakerjaan merupakan usaha dari perusahaan demi kesejahteraan anggotanya. Perusahaan memegang kekuasaan untuk mendaftarkan dan menonaktifkan status BPJS ketenagakerjaan.

Sebaiknya Anda lapor pada atasan terlebih dahulu. Setelah lapor nanti perusahaan akan melakukan proses penonaktifkan.

  1. Mengisi formulir F1B untuk menonaktifkan BPJS

Cara menonaktifkan karyawan di BPJS ketenagakerjaan di SIPP Online adalah dengan mengisi formulir dari F1B. Formulir ini berfungsi untuk berhenti dari BPJS yang akan diurus oleh perusahaan tempat Anda bekerja. Setelah melapor pada perusahaan, Anda tinggal mengisi formulir tersebut dengan benar.

Ada beberapa alasan mengapa seseorang ingin menonaktifkan statusnya sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan. Diantaranya karena ingin mencairkan dana dari jaminan hari tua, double ketenagakerjaan, dll.

Cara Menonaktifkan Karyawan di BPJS Ketenagakerjaan di SIPP Online

Seseorang bisa saja ingin mengambil uang JHT nya, ada syaratnya yaitu Anda sudah harus keluar selama 1 bulan dari perusahaan serta kartu BPJS Anda telah dinonaktifkan oleh pihak perusahaan.

Jadi pada intinya apabila Anda ingin mendaftar ataupun menonaktifkan BPJS ketenagakerjaan, Anda harus melaporkan terlebih dahulu kepada perusahaan.

Karena apabila Anda tidak melapor, perusahaan atau tempat bekerja, maka perusahaan tetap harus membayar iuran pegawai dikarenakan status pegawainya masih aktif. Oleh karena itu, cara menonaktifkan BPJS ketenagakerjaan harus melalui pihak perusahaan terlebih dahulu agar Anda tidak merugikan pihak lain.

Apabila dalam hal mengurus penonaktifkan telah selesai, maka Anda dapat mengklaim dari jaminan hari tua dimana hal tersebut merupakan salah satu hak Anda.

Dari pihak perusahaan sendiri nantinya akan membuat laporan tentang BPJS yang akan di nonaktifkan. Kemudian dengan adanya SIPP ini akan membuat proses yang dilakukannya mudah, aman, dan sesuai dengan aturan atau alurnya.

Setelah melalui berbagai proses tadi, maka Anda bisa melakukan penonaktifan terhadap BPJS Anda. Dapat disimpulkan bahwa ada dua cara menonaktifkan yang dapat Anda lakukan untuk berhenti dari anggota BPJS ketenagakerjaan.

Demikian informasi mengenai cara menonaktifkan karyawan di BPJS ketenagakerjaan di SIPP online. Semoga bermanfaat dan membantu bagi Anda yang mengalami kesulitan bagaimana untuk menonaktifkan atau berhenti dari jaminan sosial yang diberikan oleh perusahaan tempat bekerja Anda.

Tweet +1 Share