
Surat Penonaktifan BPJS Kesehatan dari Perusahaan – BPJS kini sudah tidak asing lagi di mata masyarakat Indonesia. Banyak orang yang mendapatkan jaminan sosial dan kesehatan yang didapat dengan menggunakan BPJS ini.
Namun terkadang dikarenakan sesuatu hal Anda harus berhenti dari BPJS. Untuk itu contoh surat penonaktifan BPJS kesehatan dari perusahaan perlu Anda ketahui jika Anda memang ingin menonaktifkan statusnya sebagai BPJS kesehatan.
Berikut ini merupakan contoh surat pernyataan mengundurkan diri dari pelayanan BPJS. Perhatikan dan simak penjelasan di bawah ini untuk mendapat gambaran atau garis besar tata cara penonaktifkan yang baik dan benar.
Contoh Surat Penonaktifan BPJS Kesehatan dari Perusahaan
Pertama-tama Anda harus membuat surat dengan word. Kemudian bagian paling atas Anda tulis kata Surat Pernyataan lalu yang bertanda tangan dibawah ini.
Lalu isikan dengan data diri Anda seperti nama, tempat tanggal lahir, NIK, no BPJS, jenis kelamin, dan alamat. Setelah itu Anda bisa mengetik dengan membuat pernyataan bahwa Anda sedang ingin mengundurkan diri tanpa ada paksaan dari suatu pihak manapun dengan penuh tanggung jawab.
Setelah itu seperti pada surat biasanya Anda sertakan tempat dan tanggal pembuatan surat disertai dengan nama Anda yang nantinya ditanda tangani saat sudah dicetak. Itulah gambaran singkat mengenai contoh surat penonaktifan BPJS kesehatan dari perusahaan singkat yang dapat Anda buat.
Sebagai peserta BPJS kesehatan baik dari perusahaan, maka Anda harus membuat surat pernyataan mengundurkan diri agar dapat dicabut statusnya sebagai peserta BPJS. Tidak hanya dari perusahaan tetapi juga BPJS mandiri pun Anda perlu membuat surat pernyataan seperti yang telah dicontohkan di atas.
Bagi Anda yang merupakan karyawan atau pegawai perusahaan dan kemudian mengundurkan diri dari pekerjaan tersebut atau terkena PHK, maka perusahaan masih tetap wajib membayar iuran BPJS. Jika Anda terkena PHK, maka perusahaan masih wajib membayarkan BPJS kesehatan selama 6 bulan ke depan bagi karyawan tersebut.
Namun apabila Anda resign atau keluar dari pekerjaan, maka Anda harus membayar tunggakan dari BPJS. Agar Anda tidak terkena tunggakan, maka alangkah baiknya segera mengubah status BPJS perusahaan menjadi mandiri sehingga Anda hanya perlu membayar iuran Anda sendiri. Karena apabila karyawan resign, perusahaan sudah tidak akan menanggung seluruh biaya BPJS.
Jadi dapat disimpulkan bahwa untuk karyawan atau pegawai perusahaan yang terkena PHK masih mendapat hak untuk BPJS selama 6 bulan sedangkan bagi karyawan yang resign harus menanggung tunggakan atau mengubah status menjadi BPJS mandiri.
Apabila Anda ingin resign atau memang sedang terkena PHK, maka Anda harus membuat surat penonaktifan. Demikian mengenai pembahasan contoh surat penonaktifan BPJS kesehatan dari perusahaan yang telah dibahas di atas. Semoga dapat membantu bagi Anda yang masih bingung untuk membuat surat pernyataan.