
Denda BPJS Kelas 3 Per Bulan – Pertanyaan seputar bpjs seperti denda bpjs kelas 3 per bulan kisaran berapa ya? memang merupakan pertanyaan yang umum ada di benak masyarakat.
Bayangkan saja dari sekian banyak jumlah penduduk Indonesia, tidak mungkin semuanya mampu membayar iuran tepat waktu. Terutama bagi mereka yang tidak pernah menggunakan layanan bpjs, sudah pasti masalah pembayaran sering kali terlewatkan.
Setiap bulan, para peserta wajib membayar iuran sesuai kelas yang diambil. Kelas 1 wajib membayar Rp 80 ribu per bulan, kelas dua sebesar Rp 51 ribu per bulan, dan kelas 3 Rp 25.500 per bulannya.
Pembayaran ini wajib dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya dan dapat dilakukan melalui pegadaian, kantor pos, indomaret dan alfamart, serta membayar secara manual melalui ATM bank.
Jika terjadi keterlambatan pembayaran, maka sudah tentu akan ada denda yang wajib dibayar. denda bpjs kelas 3 per bulan kisaran berapa ya? mari disimak ilustrasi berikut ini.
Denda BPJS Kelas 3 Per Bulan Kisaran Berapa Ya?
Peserta X dengan nomor peserta 0001238796024 pada bulan Februari 2018 belum membayar iuran. Ia adalah peserta kelas 3 dengan jumlah keluarga tertanggung 1 orang, yakni dirinya sendiri. Maka pada bulan ini (Maret 2018) jumlah iuran yang harus dibayar adalah Rp 51 ribu.
Perhitungannya adalah nominal iuran per bulan dikalikan jumlah bulan yang belum dibayar. Jadi, Rp 25.500 x 2 bulan (Februari dan Maret) = Rp 51.000. Namun perhitungan ini akan menjadi berubah jika peserta X mengalami rawat inap di Rumah Sakit.
Apabila seorang peserta mendapatkan pelayanan rawat inap setelah grace period, maka peserta tidak akan dikenakan denda, namun jika belum, maka ilustrasinya sebagai berikut. Peserta X belum membayar iuran pada bulan Februari dan Maret, lalu membayar pada tanggal 15 Maret sebesar Rp 51 ribu.
Akan tetapi pada tanggal 23 Maret, peserta mengalami usus buntu dengan biaya operasi dan lainnya sebesar Rp 40 juta. Maka, terdapat denda awal yang harus dibayar oleh peserta, yakni sebesar 2,5% x 1 x 40.000.000 = Rp 1.000.000.
Kesimpulan yang dapat diambil adalah bahwa jika tunggakan tersebut tidak disertai dengan rawat inap atau operasi maka peserta hanya dikenakan denda sebesar jumlah bulan yang belum dibayar.
Adapun nominal rawat inap maupun pelayanan operasi di setiap rumah sakit adalah berbeda-beda ditambah juga akan disesuaikan tarifnya dengan kelas bpjs yang diikuti oleh peserta.
Jadi, denda bpjs kelas 3 per bulan kisaran berapa ya? telah terjawab melalui dua ilustrasi di atas dan semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda dan keluarga.
Jangan lupa untuk memantau jumlah anggota keluarga yang terdaftar dalam program bpjs karena jumlah tunggakan juga perlu dikalikan dengan jumlah peserta dalam satu keluarga.