
Ini Peraturan Iuran BPJS Kesehatan bagi Karyawan Perusahaan – Pada dasarnya, BPJS kesehatan adalah asuransi wajib yang seharusnya diterapkan ke seluruh masyarakat di Indonesia, termasuk kepada karyawan-karyawan perusahaan.
Berikut ini peraturan iuran BPJS Kesehatan bagi karyawan perusahaan yang wajib diketahui:
- Iuran BPJS Kesehatan Dihitung dari 5% Gajih dan Tunjangan Tiap Bulan
Sudah menjadi kewajiban pengguna BPJS untuk membayar iurannya satu kali dalam sebulan. Begitu pula dengan karyawan perusahaan yang diharuskan untuk membayar iuran sebesar 5% dari gaji dan tunjangannya setiap bulan.
Ketentuan iuran yang harus dibayarkan adalah 4% dari perusahaan atau pemberi kerja yang bersangkutan dan 1% dari peserta BPJS atau karyawan perusahaan itu sendiri.
Ketentuan ini berlaku untuk anggota keluarga yang berjumlah 5 anggota. Sedangkan jika melebihi 5 anggota keluarga maka harus membayar iuran sebanyak 1% dari gaji dan tunjangan tiap bulan sesuai ketentuan.
2. Iuran BPJS Kesehatan Berdasarkan Kelas Perawatan
Ini peraturan iuran BPJS Kesehatan bagi karyawan perusahaan yang harus Anda ketahui berdasarkan kelas perawatannya. Sebelum mengikuti serta menggunakan BPJS, ada baiknya untuk mengetahui dan mengenali kelas-kelas perawatan yang telah ditentukan oleh BPJS Kesehatan.
kelas perawatan untuk peserta BPJS dari karyawan perusahaan terbagi menjadi dua kelas, yaitu perawatan kelas 1 dan perawatan kelas 2. Untuk perawatan kelas 1 dan 2 memiliki ketentuan-ketentuan yang berbeda dalam iurannya.
Untuk ketentuan ini, bisa Anda ketahui dari petugas-petugas BPJS di Kantor BPJS daerah masing-masing. Ketentuan dan peraturan iuran BPJS kesehatan untuk karyawan perusahaan ini diberlakukan dari tahun 2015 hingga sekarang.
Ini Peraturan Iuran BPJS Kesehatan bagi Karyawan Perusahaan
Peraturan ini juga sudah diatur dan disusun dalam Perpres Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Perpres Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan dan Tarif Iuran Bagi PPU Badan Usaha Swasta.
Dengan adanya Peraturan Presiden tentang BPJS Kesehatan ini, maka semakin jelaslah ketentuan-ketentuan iuran yang harus dibayarkan oleh karyawan perusahaan. Selain itu, perhitungannya pun tidaklah sulit dan menyesuaikan kemampuan dari peserta BPJS itu sendiri.
Sehingga, iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya tidak terlalu memberatkan Peserta BPJS atau karyawan perusahaan yang menggunakannya.
Dilihat dari kelas perawatannya pun tidak jauh berbeda dari peserta BPJS lainnya, hanya saja untuk karyawan perusahaan diberikan pilihan atau opsi dua kelas perawatan berbeda yang terdiri dari perawatan kelas 1 dan perawatan kelas 2.
Dua kelas perawatan ini disesuaikan dengan gajih beserta tunjangan tiap bulan masing-masing karyawan perusahaan.
Kemudian, informasi ini peraturan iuran BPJS Kesehatan bagi karyawan perusahaan juga bisa Anda dapatkan dan ketahui di kantor-kantor BPJS setempat.
Dengan begitu, Anda tidak akan bingung lagi berapa iuran BPJS Kesehatan yang harus Anda bayarkan setiap bulannya untuk Anda dan anggota keluarga Anda lainnya.