Jika Anda Telat Bayar Iuran Sebulan, Inilah Perhitungan Denda BPJS Kesehatan

Jika Anda Telat Bayar Iuran Sebulan, Inilah Perhitungan Denda BPJS Kesehatan – Saat ini, sebagian besar masyarakat Indonesia pasti memiliki kartu kesehatan yang biasa disebut dengan BPJS.

BPJS merupakan program jaminan kesehatan yang diberikan pemerintah untuk warga Indonesia agar bisa berobat secara gratis dengan syarat melakukan iuran setiap bulannya.

Maka dari itu, jika Anda telat bayar iuran sebulan, inilah perhitungan denda BPJS kesehatan. Seperti pernyataan sebelumnya, Anda akan terkena denda jika Anda telat atau bahkan menunggak bayaran kartu BPJS kesehatan.

Advertisements

Menjadi salah satu anggota dari BPJS kesehatan sangat menguntungkan. Saat Anda sedang sakit maka pihak BPJS kesehatan akan menanggung semua biaya. Entah itu biaya pengobatan maupun biaya rawat inap.

Yang jelas Anda melakukan segala pengobatan secara gratis. Akan tetapi semua anggota memiliki kewajiban membayar iuran kartu BPJS kesehatan tersebut.

Jika Anda Telat Bayar Iuran Sebulan, Inilah Perhitungan Denda BPJS Kesehatan

Iuran dari kartu BPJS kesehatan ini di bagi menjadi 3 kelas yaitu, kelas 1 wajib membayar sebesar 80 ribu rupiah, kelas 2 wajib membayar 51 ribu rupiah, dan untuk kelas 3 membayar 25.500 ribu rupiah.

Pihak BPJS kesehatan sendiri telah menyatakan tidak boleh ada keterlambatan per bulannya. Jika para anggota ada yang terlambat maka akan diberikan sanksi atau denda dari BPJS kesehatan.

Yang pertama status sebagai peserta akan dihentikan. Peraturan ini sudah diterapkan oleh BPJS kesehatan sejak 1 Juli tahun 2016.

Advertisements

Jika Anda telat membayar 1 bulan saja, maka otomatis kartu BPJS kesehatan Anda akan diblokir dan tidak dapat digunakan lagi.

Namun bukan berarti kartu Anda tidak bisa aktif lagi, Anda tinggal membayar tunggakan Anda yang belum di bayar. Setelah itu kartu BPJS kesehatan Anda akan aktif dalam 45 hari.

Yang kedua akan dikenakan denda 2,5% untuk rawat inap. Sebelumnya jika telat bayar iuran sebulan, inilah perhitungan denda BPJS kesehatan yaitu sebesar 2% per bulannya. Namun, peraturan tersebut sudah di hapus dan di ganti dengan sistem denda 2,5 % rawat inap.

Artinya yaitu semua anggota BPJS tidak akan dikenakan denda jika telat membayar namun jika melakukan rawat inap selama 45 hari sejak di aktifkannya kembali kartu BPJS kesehatan tersebut maka akan kena denda sebesar 2,5%. Jika menggunakannya setelah 45 hari, tidak akan didenda.

Sanksi yang ketiga yaitu akan mendapatkan sanksi pelayanan publik. Yang dimaksud sanksi pelayanan publik yaitu setelah kartu BPJS kesehatan milik Anda telah diblokir pemerintah, maka Anda juga tidak bisa menggunakan berbagai macam fasilitas atau layanan publik yang telah disediakan oleh pemerintah.

Seperti membuat KTP, membuat STNK, membuat SIM, atau membuat Paspor. Anda tidak diperbolehkan melakukan hal-hal seperti diatas sebelum membayar iuran yang telah ditetapkan oleh pihak BPJS kesehatan.

Demikian penjelasan singkat mengenai telat bayar iuran sebulan, inilah perhitungan denda BPJS kesehatan. Semoga dengan adanya penjelasan ini, tidak ada lagi yang telat membayar iuran dan semoga dapat bermanfaat.

Advertisements
Tweet +1 Share