
Kebijakan Baru Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan – Jamsostek atau yang kini dikenal sebagai BPJS selalu mengalami perubahan dari dulu sampai sekarang, termasuk BPJS Ketenagakerjaan.
Kebijakan demi kebijakan dilakukan untuk meningkatkan pelayanannya kepada para pekerja. Salah satunya adalah JHT (Jaminan Hari Tua) diketahui memiliki kebijakan baru yang wajib dipatuhi.
Apa saja kebijakan baru pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2018? Jika Anda ingin mencairkan dana JHT, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagai ketetapan dari BPJS Ketenagakerjaan sesuai peraturan pemerintah no. 60 tahun 2015.
Jika seorang karyawan itu masih bekerja maka ia hanya boleh mencairkan 10% atau 30% dari total JHT. Para karyawan hanya boleh memilih salah satu diantara keduanya.
Setelah berhasil mencairkan salah satunya, maka pilihan terakhir jika ingin mencairkannya lagi adalah sebesar 100%. Jika pada saat masih bekerja Anda belum pernah mencairkan dana JHT, maka ketika keluar dari bekerja bisa mencairkan dana 100% secara langsung.
Itu artinya, JHT bisa dicairkan 100% ketika seorang karyawan sudah berhenti dari pekerjaannya. Dalam mencairkannya, jangan lupa meminta surat paklaring atau surat berhenti bekerja dari perusahaan.
Biasanya dana JHT akan cair setelah 1 bulan semenjak permohonan diajukan. Jangan lupa data diri berupa KTP dan KK harus sama agar meminimalisir kesalahan yang berakibat penundaan pencairan JHT.
Ada satu hal lagi kebijakan baru pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2018 yaitu untuk mencairkan dana JHT sebesar 10%, 30%, dan 100% harus memiliki syarat-syarat berikut ini.
- Syarat Pencairan JHT 10%
- Membawa kartu BPJS Ketenagakerjaan baik asli maupun fotocopy.
- Membawa KTP atau Paspor baik asli maupun fotocopy.
- Membawa Kartu Keluarga baik asli maupun fotocopy.
- Surat keterangan dari perusahaan bahwa Anda masih aktif bekerja.
- Buku rekening.
- Dokumen rumah.
- Syarat Pencairan JHT 30%
- Membawa kartu BPJS Ketenagakerjaan baik asli maupun fotocopy.
- Membawa KTP atau Paspor baik asli maupun fotocopy.
- Membawa Kartu Keluarga baik asli maupun fotocopy.
- Surat keterangan dari perusahaan bahwa Anda masih aktif bekerja.
- Buku rekening.
- Dokumen rumah.
- Syarat Pencairan JHT 100%
- Keluar atau berhenti dari pekerjaan asli maupun fotocopy.
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli maupun fotocopy.
- Membawa surat berhenti bekerja dari perusahaan (paklaring) asli maupun fotocopy.
- Membawa KK asli dan fotocopy.
- Membawa KTP asli dan fotocopy.
- Membawa buku tabungan.
Setelah semua syarat di atas sudah dipenuhi, maka Anda tinggal datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk proses selanjutnya. Ikuti instruksi pencairan JHT di Kantor BPJS sampai pencairan selesai.
Perlu dicatat bahwa jika mencairkan dana JHT sebesar 10% atau 30%, maka dana JHT akan dikenai pajak sebesar 5%—30%. Demikian rincian kebijakan baru pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2018. Kurang lebihnya semoga bermanfaat.