
Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan Paling Lambat Tanggal Berapa – Seperti yang sudah diketahui bahwa peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) baik BPJS kesehatan maupun Ketenagakerjaan harus membayar iuran tiap bulannya.
Iuran yang harus dibayar sudah memiliki jadwalnya sendiri, jadi tidak sembarangan kapan membayarnya. Beberapa orang belum mengetahui kapan seharusnya iuran BPJS Ketenagakerjaan dibayar.
Ada juga yang belum jelas mengenai pembayaran BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tanggal berapa. Jika masih anggota pemula maka hal itu wajar-wajar saja jika tidak mengetahui kapan waktu iuran BPJS Ketenagakerjaan. Maka dari itu, berikut ulasan kapan waktu yang tepat untuk membayar BPJS.
Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan Paling Lambat Tanggal Berapa
Sesuai dengan yang tercantum di website resmi BPJS bahwa jawaban dari pembayaran BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tanggal berapa yaitu tanggal 10. Artinya para peserta BPJS dianjurkan untuk membayar iurannya setiap bulan sebelum tanggal 10. L
alu apa yang akan terjadi jika melewati tanggal 10? Jika hal itu terjadi maka kepesertaan Anda di BPJS akan dibekukan sementara. Anda bisa mengaktifkan kembali kepesertaan yang sudah dibekukan dengan cara membayar sejumlah denda.
Denda yang harus dibayarkan yaitu 2%. Apabila seorang peserta tidak membayar selama berbulan-bulan, maka dendanya dikali sejumlah bulan peserta itu menunggak.
Misalnya seorang peserta menunggak selama 3 bulan maka denda yang harus dibayarkan yaitu 2%x3 bulan, begitupun seterusnya.
Denda di atas tidak sembarang mengenai peserta yang membayar iuran tidak tepat waktu. Karena denda 2% hanya diperuntukkan bagi peserta yang kebetulan berada di rawat inap selama 45 hari.
Bagi peserta yang hanya terlambat membayar iuran sanksinya adalah jaminan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya diberhentikan sementara sampai peserta tersebut membayar tunggakannya. Hal tersebut sesuai Perpres tahun 2016 nomor 19.
Lalu, bagaimana jika Anda sudah merencanakan tanggal 10 untuk membayar tapi ternyata hari itu libur? Apakah otomatis kepesertaan Anda akan dibekukan?
Jawabannya adalah tidak, menurut salah satu ayat dalam Perpres tahun 2016 nomor 19 bahwa jika tanggal 10 itu libur, berarti iuran boleh dibayarkan keesokan harinya. Itu berarti kepesertaan Anda tidak dibekukan.
Para pekerja biasanya terlalu sibuk sehingga tidak sempat memikirkan ini itu. Apalagi jika harus membayar banyak setoran secara bersamaan. Oleh karena itu, pihak BPJS sendiri sudah menghimbau agar peserta BPJS Ketenagakerjaan membayarkan iurannya sebelum jatuh tempo.
Anda bisa membayarnya diawal bulan untuk menghindari lupa dan tidak sempat. Jadi kesimpulan dari pembayaran BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tanggal berapa yaitu tanggal 10 tiap bulannya.
Akan lebih baik jika Anda memiliki pengingat waktu tersendiri atau jadwal tersendiri kapan saatnya membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut guna untuk menghindari sanksi yang akan diterima jika pembayarannya terlambat. Demikian ulasan mengenai tanggal jatuh tempo BPJS Ketenagakerjaan, semoga bermanfaat.