Pencairan BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) Via E-Klaim Online Terbaru 2018

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) Via E-Klaim Online Terbaru – Banyak cara yang bisa dilakukan untuk dapat mencairkan dana dari badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan (bpjstk) atau jamsostek.

Cara paling mutakhir yang sering digunakan saat ini untuk Pencairan Bpjs Ketenagakerjaan (Jamsostek) via e-Klaim Online terbaru.

Berbeda dengan cara-cara lama yang mengharuskan adanya sebab untuk dapat mencairkan dana, seperti sudah menginjak masa pensiun atau sudah berumur 56 tahun, mendapat pemutusan hubungan kerja (phk), pindah keluar negeri, atau bahkan cacat akibat bekerja.

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) Via E-Klaim Online Terbaru

Saat ini ada cara baru pencairan dana yang dapat menjadi kabar bahagia bagi para pengguna kartu bpjs ketenagakerjaan.

Cara tersebut adalah dengan menggunakan e-klaim. Adanya layanan e-klaim online ini sendiri adalah sebagai bentuk tanggungjawab pihak bpjs untuk mempercepat proses pencairan dana peserta.

Sehingga tidak membutuhkan waktu yang lama. Namun jika Anda atau para pekerja ingin melakukan e-klaim ini, ada beberapa prosedur yang harus dilaksanakan dengan langkah yang benar. prosedur tersebut antara lain:

1.  Membuat Akun Pribadi

Sebagaimana asuransi yang lain, bahwa menggunakan layanan ini membutuhkan akun pribadi Anda dengan membuatnya di alamat sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/registrasi.bpjs.

Setelah masuk, pastikan seluruh isian data diri Anda terpenuhi, seperti nama lengkap, nomor KPJ, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, alamat e-mail yang biasa digunakan, dan juga nomor HP.

Setelah semua isian dipenuhi, kirim dan tunggu pemberitahuan lewat e-mail untuk aktivasi. Jika kode aktivasi sudah Anda dapatkan, silahkan tekan submit.

2.   Memilih Menu

Jika isian Anda sudah benar, maka akun tersebut akan langsung terverifikasi dan peserta akan dapat berada di laman resmi bpjs ketenagakerjaan personal service.

Jika yang Anda inginkan adalah melakukan klaim JHT, tinggal memilihnya dengan mengklik menu e-klaim JHT.

3.   Mengisi Data untuk e-Klaim

Setelah dua langkah di atas, akan ada form pengajuan klaim elektronik. Di situ diharapkan Anda dapat mengisi data sesuai yang disediakan dan diharuskan.

Biasanya akan ada pilihan berupa pilihan kartu peserta bpjs, pilihan aksi, pilihan jenis klaim, kemudian jika sudah, klik tombol submit untuk menyimpan semua data.

Yang terakhir klik lanjutkan untuk Pencairan Bpjs Ketenagakerjaan (Jamsostek) via e-Klaim Online terbaru.

4.   Menunggu Pemberitahuan

Semua isian yang sudah benar selanjutnya akan tersimpan, dan Anda tinggal menunggu pemberitahuan yang bisa dikirim via sms atau e-mail yang isinya adalah nomor PIN. Pastikan untuk mengisi data asli pada form dan mengupload dokumen-dokumen pendukung.

Jika semua langkah sudah selesai dilakukan, pihak yang telah melakukan pengajuan akan menerima lagi e-mail berisikan data pengajuan pencairan e-klaim.

Sementara untuk validasi Pencairan Bpjs Ketenagakerjaan (Jamsostek) via e-Klaim Online terbaru hanya dapat dilakukan di kantor cabang bpjs yang paling dekat.

Tweet +1 Share