Peraturan Wajib Pensiun Dini untuk Karyawan Swasta

Peraturan Wajib Pensiun Dini   – Peraturan wajib pensiun dini untuk karyawan swasta sudah semestinya harus dibahas karena begitu banyak orang yang semestinya tahu tentang peraturan ini.

Menjadi seorang pekerja khususnya karyawan swasta memang memiliki kekurangan dan kelebihan. Adapun kelebihan yang bisa diterima adalah mendapat gaji melebihi Pegawai Negeri Sipil per bulannya, selain masalah gaji satu hal lagi yang sangat menguntungkan adalah jam kerja yang dapat disesuaikan dan masih banyak lagi.

Dari dua jenis pegawai ini memiliki satu persamaan antara Karyawan Swasta dan Pegawai Negeri yaitu adanya pensiun dini. Walaupun resikonya sama, namun keduanya memiliki peraturan yang tentu saja berbeda.

Peraturan Wajib Pensiun Dini untuk Karyawan Swasta

Berikut adalah peraturan wajib pensiun dini untuk karyawan swasta yang harus diketahui oleh masyarakat luas:

  1. Sudah adanya kesepakatan sebelumnya

Pemberhentian Hubungan Kerja sebenarnya erat sekali hubungannya dengan pensiun dini. Mengapa begitu? Karena PHK biasanya dilakukan sebelum kontrak berakhir.

Sebenarnya banyak sekali alasan sebuah perusahaan memberikan pensiun kepada karyawannya, bisa jadi karena kekurangan modal, terjadi krisis, dan lain sebagainya. Untuk karyawan swasta biasanya terjadi pensiun dini apabila sudah terjadi kesepakatan kedua belah pihak.

  1. Memberikan alasan yang tepat

Alasan yang tepat sangat berpengaruh untuk membuat seorang HRD melepaskan karyawannya dengan tenang. Biasanya kebanyakan karyawan memilih pensiun dini karena ingin pindah ke perusahaan yang gajinya lebih besar,namun jika alasan tersebut dengan jujur disampaikan mungkin seorang HRD tidak menyetujui.

Terlebih lagi kalau kinerja anda selama itu sangat baik. Anda harus memberikan alasan yang tepat supaya tidak menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

  1. Mengajukan surat pensiun dini ke HRD

Untuk karyawan swasta memang pensiun dini itu terdengar asing karena umumnya perusahaan memberikan tenggang waktu bekerja sampai usia 55 tahun. Setelah melewati usia tersebut maka karyawan swasta sudah diperbolehkan pensiun.

Memang ada beberapa perbedaan peraturan antara Karyawan swasta dengan pegawai negeri, contohnya tentang usia layak kerja. Untuk pegawai swasta tidak semua perusahaan menerima ada karyawannya yang mengajukan pensiun dini.

Namun, berbeda dengan pegawai negeri yang bisa mengambil obsi pensiun dini dengan beberapa ketentuan. Pensiun dini berarti pengunduran diri dari perusahaan dengan syarat sah yang sudah ditentukan mungkin sebelum penandatanganan kontrak kerja.

Karena pensiun dini, banyak pegawai swasta yang tidak mendapat pesangon. Mengapa? Karena perusahaan menganggap permintaan pensiun dini sebagai aksi keluar dari perusahaan yang sedikit banyak merugikan.

Namun, itu semua pasti tergantung perusahaan dimana tempat anda bekerja. Poin pentingnya adalah anda harus memberikan alasan yang benar-benar real jika ingin disetujui permintaan pensiun dini anda.

Peraturan wajib pensiun dini untuk karyawan swasta harus diketahui sebagai informasi ataupun pembelajaran supaya anda tahu langkah apa yang akan anda ambil ketika memiliki pikiran untuk mengajukan pensiun dini.

Tweet +1 Share