Rincian Perhitungan Denda BPJS Rawat Inap 2018

Rincian Perhitungan Denda BPJS Rawat Inap – BPJS kesehatan akan menonaktifkan keanggotaan peserta yang menunggak sampai melunasi tunggakan beserta dendanya. Semua itu tentu saja sudah ada rincian perhitungan denda BPJS Rawat Inap beserta aturan-aturannya.

Hal tersebut dilakukan untuk menertibkan peserta BPJS dalam membayar iuran. Sebenarnya BPJS tidak mengenakan denda, kecuali apabila anda menggunakan layanan rawat inap sebelum 45 hari setelah status anggota aktif kembali. Jadi cukup menarik bukan? Tidak setiap tunggakan BPJS mengenakan denda, tetapi dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan.

Denda yang berlaku adalah anda akan dikenakan biaya 2,5 persen dari biaya pelayanan kesehatan. Jumlah maksimal tunggakan BPJS ini adalah 12 bulan atau setara dengan uang 30 juta.

Namun, denda ini hanya akan berlaku apabila anda memakai layanan rawat inap. Untuk berobat biasa tidak akan dikenakan denda. Artinya apabila anda menunggak selama 2 tahun (24 bulan), anda hanya akan membayar sejumlah 30 juta rupiah karena memang itu denda maksimalnya.

Rincian Perhitungan Denda BPJS Rawat Inap

Berdasarkan peraturan presiden nomor 19 tahun 2016 pasal 17A ayat 1 penghitungan denda rawat inap dapat dilakukan dengan menghitung (2,5% x biaya perawatan x jumlah iuran bulanan x total bulan menunggak)

Rincian perhitungan denda BPJS rawat inap tentu saja akan semakin ketat. Untuk itu supaya layanan BPJS bisa tetap anda gunakan sewaktu-waktu ketika jatuh sakit dan harus dirawat inap, membayarlah dengan disiplin.

Ada sedikit perbedaan antara peraturan yang dulu dengan sekarang. Yaitu dulu status dinonaktifkan apabila anda sudah menunggak selama 3 bulan, namun sekarang satu bulan nunggak akan langsung dihentikan sementara.

Pada peraturan sebelumnya juga denda yang dikenakan adalah 2 persen perbulan dari total iuran yang tertunggak. Memang peraturan tidak akan bisa monoton, dan akan selalu berubah mengikuti keadaan di lingkungannya.

Agar menjadi lebih jelas mengenai aturan denda rawat inap anda bisa memahami simulasi berikut. Anda memiliki tagihan tunggakan selama 12 bulan untuk kelas 1 yang harus anda bayar sebesar Rp 2.880.000. lalu anda melunasi tagihan tersebut.

Namun, sebelum 45 hari semenjak pelunasan anda jatuh sakit dan harus dirawat inap di rumah sakit. Maka yang harus anda bayar adalah sebesar : 2,5% x 12 x 40.000.000 = Rp 12.000.000. jelas bukan simulasi tersebut? Melalui rincian perhitungan denda BPJS rawat inap ini diharapkan anda tidak merugikan diri anda dengan membayar denda yang tidak sedikit tersebut.

Karena kita tidak tahu apa yang akan terjadi di masa yang akan datang. Kita tidak tahu kapan kita akan jatuh sakit dan butuh pengobatan medis. Oleh karena itu, kemampuan anda dalam hal mengatur keuangan untuk membayar tagihan-tagihan seperti itu sangat dibutuhkan. Agar kesehatan Anda lebih terjamin.

Tweet +1 Share